Setia Kangen Water Bali Delivery Service

Screenshot_10-removebg-preview

“New Normal” Di Tengah Masa Pandemi Corona

POPULER Fakta New Normal di Indonesia: dari Definisi dan Penerapan

 

 

Kebijakan new normal kembali digaungkan di tengah pandemi virus corona yang kian meluas dan menginfeksi jutaan orang di dunia.

 

Salah satunya adalah pemerintah Indonesia.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) sempat mengajak masyarakat untuk dapat hidup berdamai dengan Covid-19.

 

Mengingat akibat pandemi ini, masyarakat harus bekerja, sekolah, hingga beribadah  di rumah.

Masyarakat pun dipaksa untuk melakukan perubahan cukup ekstrem agar bisa beradaptasi dengan keadaan sekarang ini.
Begitu juga dengan berbagai sektor ekonomi yang tidak bisa berjalan seperti sedia kala.

Satu-satunya senjata yang bisa digunakan untuk menghentikan penyebaran virus corona adalah vaksin.

 

Namun, saat ini sejumlah ilmuwan dunia masih berupaya untuk menyempurnakan pengembangannya.

 

Perekonomian yang mulai terguncang membuat sejumlah negara mulai melonggarkan kebijakan terkait mobilitas warganya, termasuk Indonesia yang datang dengan kebijakan new normal.

 

Lalu apa itu new normal? Simak deretan faktanya seperti yang kita kutip dari berbagai sumber berikut ini:

 

1. Apa itu New Normal?

 

 

Seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (20/5/2020), Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmita mengatakan, new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal.

 

Namun, perubahan ini ditambah dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.

 

Prinsip utama dari new normal, menurut Wiku, adalah menyesuaikan dengan pola hidup.

 

Protokol kesehatan menjadi aturan yang disebutkan dalam implementasi new normal, yakni dengan menjaga jarak sosial dengan mengurangi kontak fisik dengan orang lain.

 

Wiku mengatakan masyarakat akan menjalani kehidupan new normal hingga ditemukan vaksin, yang dapat digunakan untuk menangkal virus corona.

 

“Transformasi ini adalah untuk menata kehidupan dan perilaku baru, ketika pandemi, yang kemudian akan dibawa terus ke depannya sampai ditemukan vaksin untuk Covid-19,” jelas dia.  

 

 

 

Vaksin corona diyakini oleh para ahli dan pakar kesehatan dunia, akan tersedia pada tahun 2021 mendatang.
Artinya, new normal yang harus dijalani oleh masyarakat harus dilakukan paling tidak hingga tahun depan, bahkan kemungkinan lebih.

 

2. Panduan Soal New Normal
Kebijakan soal new normal sendiri tertuang dalam Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

 

Berikut Panduan New Normal Pencegahan Penularan Covid-19 dari Kemenkes:

 

 

Selama PSBB bagi Tempat Kerja

 

a. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19.

 

1) Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya. (Secara berkala dapat diakses di https://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat).

 

2) Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.

 

3) Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.

 

4) Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.

 

5) Pengaturan bekerja dari rumah (work from home).

 

Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

b. Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung:

 

1) Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.

 

2) Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.

 

3) Untuk pekerja shift:

 

a) Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari.

 

b) Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.

 

4) Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.

 

5) Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.

 

 

6) Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat:

 

a) Higiene dan sanitasi lingkungan kerja:

 

• Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area, dan fasilitas umum lainya.

 

• Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.

b) Sarana cuci tangan

 

• Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir).

 

• Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan.

 

• Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar.

 

• Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll)

 

c) Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).

 

d) Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja sebagai berikut:

 

• Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.

 

• Etika batuk Membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam) dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya.

 

• Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat.

 

• Makan makanan dengan gizi seimbang.

 

• Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan lain lain.

 

c. Sosialisasi dan Edukasi pekerja mengenai Covid-19

 

1) Edukasi dilakukan secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga agar memberikan pemahaman yang benar terkait masalah pandemi Covid-19, sehingga pekerja mendapatkan pengetahuan untuk secara mandiri melakukan tindakan preventif dan promotif guna mencegah penularan penyakit, serta mengurangi kecemasan berlebihan akibat informasi tidak benar.  

 

 

2) Materi edukasi yang dapat diberikan:

 

a) Penyebab COVID-19 dan cara pencegahannya

 

b) Mengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul.

 

c) Praktek PHBS seperti praktek mencuci tangan yang benar, etika batuk.

 

d) Alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan.

 

e) Metode edukasi yang dapat dilakukan: pemasangan banner, pamphlet, majalah dinding, dll di area strategis yang mudah dilihat setiap pekerja seperti di pintu masuk, area makan/kantin, area istirahat, tangga serta media audio & video yang disiarkan secara berulang. SMS/whats up blast ke semua pekerja secara berkala untuk mengingatkan. 

 

f) Materi edukasi dapat diakses pada www.covid19.go.id
Untuk informasi lebih lanjut tentang panduan new normal dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email: kontak@kemkes.go.id

 

 

 

 

Persiapan menghadapi new normal

 

Cara Mudah Tuk Tingkatkan Imun Tubuh

 

Tentang Virus Corona

 

Cara Mencuci Tangan Yang Benar